Cara Registrasi Kartu Prabayar

Cara Registrasi Kartu Prabayar
Cara Registrasi Kartu Prabayar Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
 
Apakah bedanya ketentuan registrasi ini dengan ketentuan sebelumnya?
NO
Ketentuan Registrasi Sebelumnya
Ketentuan Registrasi Baru
1
Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos
Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2
Tidak terdapat proses validasi
Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL
3
Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra
Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.

Cara Registrasi Kartu Prabayar
Cara Registrasi Kartu Prabayar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama